Untuk melakukan perjalan ke luar negeri, kita membutuhkan 2 dokumen resmi sebagai syarat untuk memasuki sebuah negara yaitu paspor dan visa. Banyak yang menganggap bahwa kedua dokumen tersebut sama, terutama bagi mereka yang baru pertama kali akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Berikut perbedaan dari kedua dokument tersebut.
Paspor yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh penjabat berwenang dari suatu negara yang memuat semua data dan identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodata, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, kebangsaan, dan beberapa informasi lain mengenai identifikasi pemegang paspor tersebut.
Untuk di Indonesia terdapat 3 jenis paspor yaitu paspor hijau yaitu untuk orang umum, paspor biru yaitu untuk penjabat atau orang yang sedang menjalankan tugas negara, dan paspor hitam untuk diplomat atau orang yang sedang melakukan tugas diplomatik.
Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara untuk memberikan izin masuk ke negara tersebut dalam periode waktu tertentu dan dengan tujuan tertentu.
Fungsi visa adalah sebagai surat ijin untuk melakukan perjalanan ke negara yang mengeluarkan visa. Di setiap negara mempunyai aturan dan kebijakan tersendiri dalam penerapan aturan pengeluaran visa. Ada yang berisi banyak data detail, ada yang hanya berupa cap / stempel saja.
Terdapat berbagai macam jenis dan fungsi dari Visa seperti visa kunjungan sementara (Relatives Permits), Visa Wisata (Tourist Visa), Visa tujuan bisnis (Business Visa), Visa Kerja (Work Visa), Visa Transit, Visa Belajar (Study Permits), Visa Pertukaran Pelajar (Exchange Permits), Visa on arrival, Visa Diplomatik, Exit Visa, Visa Pegawai International (Corporate Permits), Visa khusus bisnis (Business Permits).
Perbedaan Paspor dan visa terletak dari isi maupun kegunaanya. Paspor dikeluarkan oleh negara asal pemengang paspor yang berisi tentang data atau identitas pemegang paspor yang digunakan untuk membuktikan kewarganegaraan seseorang. Sedangkan visa dikeluarkan oleh negara tujuan yang berbentuk selembar kertas stiker atau cap yang berfungsi untuk membuktikan bahwa pemegang visa mendapatkan ijin untuk memasukki negara tersebut.